Jumat, 29 Mei 2026

Pengumuman Harta Kekayaan Capres-Cawapres

Selasa, 1 Juli 2014 21:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) memberikan sambutan saat acara pengumuman laporan harta kekayaan capres dan cawapres peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014). Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut kemudian diverifikasi KPK dan hasilnya diumumkan kepada publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Angga Bhagya Nugraha
Byline Title STF
Caption Writter ABN
Category POL
Supp Category Pemilu
Date Created 20140701
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA DAILY
KOMENTAR