Rabu, 8 April 2026

Pengungkapan Kasus Grup Fantasi Sedarah

Rabu, 21 Mei 2025 20:37 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS - Petugas merapikan barang bukti yang dihadirkan pada rilis tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Tersangka
Date Created 20250521
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait