Kamis, 7 Mei 2026

Penjelasan CEO Freeport McMoran Terkait Kontrak Karya

Senin, 20 Februari 2017 14:05 WIB
Tabel layar diperlihatkan saat memberikan keterangan terkait Freeport -McMoran kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category FIN
Supp Category Emas-Logam
Date Created 20170220
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR