Rabu, 8 April 2026

Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen

Kamis, 17 Desember 2020 17:11 WIB
Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Tribunnews/Jeprima
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Caption Writter JEP
Category FIN
Supp Category Bandara
Date Created 20201217
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Timur
Province Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR