Sabtu, 11 April 2026

Penyelundupan 220,12 Kg Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

Senin, 13 Desember 2021 14:22 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengiriman kuda laut kering seberat 220,12 kg yang dikemas dalam 23 master karton dengan nilai mencapai Rp. 1.100.000.000 berhasil digagalkan. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan hewan laut ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Aparat pun menahan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan SF pada saat penindakan di sebuah gudang di Marunda, untuk dimintai keterangan Jakarta Utara. "Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," terang Rina di Jakarta Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF. Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan PPNS KKP. Dalam kesempatan tersebut, Rina menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas aksi penyelundupan komoditas keluatan dan perikanan. "Tentu ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kita harus menindak tegas aksi penyelundupan," tutupnya.//ist
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer IST/HO
Byline Title IST/HO
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR