Sabtu, 11 April 2026

Penyerbuan LP Kelas IIB Sleman

Rabu, 31 Juli 2013 16:23 WIB
Foto #2
Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman penjara 12 tahun serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman penjara 10 tahun serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman penjara 8 tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HASAN SAKRI GHOZALI
Byline Title STF
Caption Writter SAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20130731
Credit TRIBUN JOGJA
Source TRIBUN JOGJA
City Bantul
Province DI Yogyakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JOGJA
KOMENTAR