Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Vonis Kasus Penyerangan LP Cebongan

Kamis, 5 September 2013 20:22 WIB
Foto #3
SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Editor
Byline/Fotografer HASAN SAKRI GHOZALI
Byline Title STF
Caption Writter SAN
Date Created 20130904
Credit TRIBUN JOGJA
Source TIBUN JOGJA
Country INDONESIA
Copyright TRIBUN JOGJA
Tags
KOMENTAR