Kamis, 30 April 2026

Penyerbuan LP Kelas IIB Sleman

Kamis, 5 September 2013 20:22 WIB
Foto #2
Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HASAN SAKRI GHOZALI
Byline Title STF
Caption Writter SAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20130905
Credit TRIBUN JOGJA
Source TIBUN JOGJA
City Bantul
Province DI Yogyakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JOGJA
Tags
KOMENTAR