Senin, 25 Mei 2026

Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Kode Etik

Jumat, 15 Mei 2015 18:30 WIB
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kedua kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan (kanan) memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). Komisi Pengawas Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dengan alasan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter Irwan Rismawan
Category CLJ
Supp Category Pengacara
Date Created 20150515
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR