Sabtu, 24 Januari 2026

Perppu Ormas Diterbitkan

Rabu, 12 Juli 2017 19:38 WIB
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category POL
Supp Category hankam
Date Created 20170712
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR