Sabtu, 11 April 2026

Petugas Perketat Kendaraan yang Hendak Masuk Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020 23:41 WIB
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Editor
Byline/Fotografer Angga Bhagya Nugraha
Byline Title STF
Category HTH
Supp Category Wabah
Date Created 20200527
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Bekasi
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA
KOMENTAR