Minggu, 19 April 2026

PNS DKI Jakarta Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi

Jumat, 3 Januari 2014 10:24 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta turun dari bus jemputan di depan Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category POL
Supp Category Pemerintah Daerah
Date Created 20140103
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR