Minggu, 19 April 2026

Setiap Jumat Pertama PNS DKI Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi

Kamis, 2 Januari 2014 23:40 WIB
Foto #1
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan keluar Kantor Balai Kota DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang seluruh PNS di lingkungannya untuk tidak memakai kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Byline Title STF
Caption Writter ABN
Category POL
Supp Category Pemerintahan
Date Created 20140102
Credit WARTA KOTA
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA DAILY
KOMENTAR