Sabtu, 11 April 2026

Polisi Tilang Pengendara Porsche

Senin, 26 April 2021 19:14 WIB
Porsche yang digunakan saat menerobos jalur TransJakarta diperlihatkan saat rilis di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan didenda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category hukum-kriminal
Supp Category lalulintas
Date Created 20210426
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR