Sabtu, 23 Mei 2026

Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 9 Desember 2014 21:32 WIB
Terdakwa mantan hakim ad hoc PN Tipikor Bandung, Ramlan Comel mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/12/2014). Dalam persidangan tersebut, Comel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Editor
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Byline Title STF
Caption Writter GAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20141209
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Kota Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR