Minggu, 3 Mei 2026

Respon KPK terkait Bebasnya Syafruddin Temenggung

Selasa, 9 Juli 2019 21:24 WIB
Foto #5
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20190709
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR