Selasa, 26 Mei 2026

Rio Capella Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Senin, 21 Desember 2015 22:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Patrice Rio Capella (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Irwan Rismawan
Byline Title MBR
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20151221
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR