Sabtu, 16 Mei 2026

Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 20:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category Risyanto Suanda
Supp Category Korupsi
Date Created 20200617
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR