Rabu, 15 April 2026

Seputar Pergantian Pelat Nomor Putih pada Kendaraan

Selasa, 24 Mei 2022 22:20 WIB
Foto #1
Pada pelaksanaan awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor berwarna putih diutamakan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke pelat putih. Korlantas
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Date Created 20220524
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR