Rabu, 13 Mei 2026

Sidang di Tempat bagi Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kamis, 17 September 2020 20:40 WIB
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category Covid-19
Supp Category Pelanggaran
Date Created 20200917
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR