Jumat, 17 April 2026

Sidang Kopda Andreas Dwi Atmoko Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg

Rabu, 13 April 2022 17:14 WIB
Foto #2
Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi di Pengadilan Militer II - 09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Sidang tersebut terkait kasus tiga oknum TNI yang diduga menabrak dua sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021, lalu membuangnya ke sungai di Jawa Tengah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20220413
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
FOTO TERKAIT
KOMENTAR