Minggu, 12 April 2026

Sidang Pemalsuan Bukti Transfer Dengan Terdakwa Ani Yusnita

Jumat, 2 Maret 2018 14:29 WIB
Sidang perdana Kriminal Khusus (Krimsus) dengan terdakwa Ani Yusnita dengan dakwaan memalsukan bukti transfer di PT BTA, Jakarta, Selasa (27/2/2018) di gelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. PT BTA merasa dirugikan sebesar 2, 8 Milyar atas ulah terdakwa Ani Yusnita sebagai Karyawan Acountingnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Budi Mursito SH dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha SH. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title STF
Category hukum-kriminal
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
FOTO TERKAIT
KOMENTAR