Sidang Perdana Anas Urbaningrum
Jumat, 30 Mei 2014 18:18 WIB
Foto #12
Terdakwa Anas Urbaningrum ketika menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | Henry Lopulalan |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | hnl |
| Date Created | 20140530 |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR