Rabu, 8 April 2026

Sidang Putusan Asrun dan Adriatma

Rabu, 31 Oktober 2018 20:05 WIB
Mantan Wali Kota Kendari Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra didampingi keluarga saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. Tribunnews/Jeprima
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer JEPRIMA
Caption Writter JEP
Category CLJ
Supp Category Tersangka
Date Created 20181031
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR