Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Putusan Sela Wawan di Pengadilan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2014 15:24 WIB
PUTUSAN SELA - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan)
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota/henry lopulalan
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR