Jumat, 24 April 2026

Sidang Vonis Kasus Penipuan First Travel

Rabu, 30 Mei 2018 16:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer adhy kelana
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20180530
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Depok
Province Jabar
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR