Minggu, 26 April 2026

Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Desember 2013 17:08 WIB
Mantan Komisaris PT Karnel OIL Simon Gunawan Tanjaya usai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (19/12/2013). Simon divonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti terlibat dalam suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas yang juga melibatkan tersangka Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20131219
Credit TRIBUN
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
KOMENTAR