Rabu, 13 Mei 2026

Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Th Penjara

Selasa, 25 September 2018 14:49 WIB
VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title Hnl
Credit WARTA KOTA
Source WARTA KOTA
Copyright Warta Kota
KOMENTAR