Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Th Penjara
Selasa, 25 September 2018 14:56 WIB
Foto #5
VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
| Editor | FX Ismanto |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | Hnl |
| Credit | WARTA KOTA |
| Source | WARTA KOTA |
| Copyright | Warta Kota |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR