Kamis, 21 Mei 2026

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 14:29 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Terdakwa
Date Created 20230509
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Barat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR