Minggu, 17 Mei 2026

Terbukti Menyuap Anggota KPU, Saiful Bahri Divonis 1.8 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 15:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20200528
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR