Kamis, 23 April 2026

Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Jumat, 2 November 2018 17:56 WIB
Foto #1
Lima terdakwa di bawah umur yakni N (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla menjalani sidang tertutup dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20181102
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR