Rabu, 6 Mei 2026

Terdakwa Pengungsi Rohingya Divonis 9 Bulan Penjara

Kamis, 5 Desember 2013 09:53 WIB
Pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar berada di ruang tahanan sesaat sebelum menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2013). Sebanyak 14 pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar divonis masing-masing sembilan bulan penjara. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Editor
Byline/Fotografer RISKI CAHYADI
Byline Title STF
Caption Writter RIS
Date Created 20131204
City MEDAN
Province SUMUT
Country INDONESIA
Copyright TRIBUN MEDAN
Tags
KOMENTAR