Terdakwa Sukotjo Bambang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Kamis, 29 September 2016 16:57 WIB
Foto #1
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 pada Agustus 2012, Sukotjo Bambang dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,9 milyar. Wara Kota/henry lopulalan
| Editor | |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | stf |
| Credit | Harian Warta Kota |
| Source | Harian Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR