Rabu, 13 Mei 2026

Tersangka di Pusaran Suap Dana Hibah KONI Ditahan KPK

Kamis, 20 Desember 2018 18:01 WIB
Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category KPK
Supp Category Korupsi
Date Created 20181220
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR