Kamis, 23 April 2026

TSK Peretas Situs Badan Pengawas Pemilu

Jumat, 6 Juli 2018 21:03 WIB
Foto #3
PELAKU PERENTASAN-Tersangka Dendi Syaiman alias DS (18), pelaku peretasan situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). DS yang telah merentes 60 situs dengan alasan iseng ini terancam hukuman 10 tahun penjara. DS diancam dengan Pasal 30, 32, dan Pasal 33 UU ITE. (Warta Kota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** TSK Peretas Situs Badan Pengawas Pemilu
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR