Selasa, 5 Mei 2026

Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis 7 Hingga 9,5 Tahun

Selasa, 21 Mei 2019 23:18 WIB
Foto #4
Lima dari tujuh terdakwa pengeroyok hingga tewas suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, mendengarkan putusan dari majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019). Dalam sidang vonis tersebut, ketujuh terdakwa yang merupakan oknum bobotoh dijatuhi hukuman 7 tahun hingga 9,5 tahun penjara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Editor
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20190521
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Kota Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR