Senin, 8 Juni 2026

Udar Pristono Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 23 September 2015 19:05 WIB
VONIS UDAR - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono dengan kursi roda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar yang tak terbukti korupsi pengadaan Busway tapi terbukti menerima uang suap ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Warta Kota/henry lopulalan
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Caption Writter hnl
Credit Harian Warta Kota
Source Harian Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR