Kamis, 11 Juni 2026

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2015 19:11 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (13/7/2015). Udar dituntut kurungan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terkait kasus dugaan memperkaya diri dan atau orang lain atau korporasi serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20150713
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR