Selasa, 28 April 2026

Vonis Gani Abdul Gani

Senin, 28 Oktober 2013 19:14 WIB
Foto #5
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013). Gani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006 dan Outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi insformasi di PT PLN Disjatim tahun 2004-2008. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20131028
Credit TRIBUN
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Jakarta
Copyright TRIBUN
Tags
KOMENTAR