Sabtu, 25 April 2026

Vonis Tsk Betrok FPI kontra Warga Kendal

Jumat, 13 Desember 2013 20:10 WIB
Foto #3
Dua anggota polisi menjaga Soni Haryono, salah satu anggota Form Pembela Islam (FPI) pada sidang putusan pada kasus bentrok antar FPI dengan warga Kendal di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/12/2013). Soni Haryono merupakan supir FPI divonis hukuman dua tahun penjara dan denda satu juta rupiah subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah menabrak warga Kendal pada bentrok Kamis (18/7) lalu. Sedangkan dua warga Kendal Agus Riyadi dan Agung Fitriyono hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Wahyu Sulistiyawan
Byline Title STF
Caption Writter SUL
Date Created 20131212
Credit Tribun Jateng
Source Tribun Jateng
City Kota Semarang
Province Jawa Tengah
Country Indonesien
Copyright Copyright@Tribun Jateng
Tags
KOMENTAR