Jumat, 22 Mei 2026

Yusril Dampingi Agusrin Najamudin

Selasa, 10 April 2012 18:45 WIB
Foto #3
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin (berbaju putih tengah), didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan), bersiap masuk ke dalam kendaraan yang akan mengangkutnya ke LP Cipinang, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Agusrin divonis 4 tahun penjara karena dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Hari ini Agusrin mengajukan PK atas vonis MA tersebut. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20120410
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
Tags
KOMENTAR