Kamis, 21 Mei 2026

4 Hakim MK Beda Pendapat soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jumat, 26 Mei 2023 22:12 WIB
Foto #1
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Namun dari sembilan hakim MK, empat di antaranya menyatakan tidak sependapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Para hakim yang berbeda pendapat ini memberi argumen bahwa alasan penambahan masa jabatan tidak beralasan menurut hukum. TRIBUNNEWS/KOMPAS.TV/BAYU PRIADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer BAYU PRIADI
Byline Title STF
Category CLJ
Date Created 20230526
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR