Kamis, 21 Mei 2026

Aturan PPKM Level 3: Atur Sektor-Sektor yang WFO Maksimal 25 Persen

Kamis, 10 Februari 2022 23:10 WIB
Foto #1
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyatakan wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% work from office/ kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Inmendagri juga menuliskan sejumlah aturan sektor-sektor yang melaksanakan WFO. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). TRIBUNNEWS/APFIA
Editor
Byline/Fotografer Akbar Permana
Byline Title Tribun Visual Jakarta
Category Aturan PPKM Level 3
Date Created 20220207
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR