Kamis, 21 Mei 2026

INFOGRAFIK Pemerintah Ubah Aturan PCR Berlaku 3 Hari

Jumat, 29 Oktober 2021 22:22 WIB
Foto #1
Tes PCR untuk pelaku perjalanan kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam sejak pengambilan sampel. Hal ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Editor
Byline/Fotografer akbar Permana
Byline Title Video Production Tribun Visual J
Date Created 20210912
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
KOMENTAR