Rabu, 22 April 2026

Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 19:02 WIB
Foto #1
Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Menanggapi vonis itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku kecewa. Dia berharap, hakim memberikan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana yang serupa. TRIBUNNEWS/MALAU
Editor
Byline/Fotografer Akbar Permana
Byline Title Tribun Visual Jakarta
Date Created 20220209
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR