Rabu, 20 Mei 2026

Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Selasa, 24 Mei 2022 22:21 WIB
Foto #1
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru soal penulisan nama dokumen kependudukan yang berlaku mulai 21 April 2022 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Date Created 20220524
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR