Rabu, 20 Mei 2026

Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

Rabu, 6 April 2022 23:12 WIB
Foto #1
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, sanksi tilang juga berlaku bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS. Apabila kedapatan melanggar, pihak kepolisian akan menindak dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK. Sanksi tilang yang dikenakan adalah denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Akbar Permana
Byline Title STF
Date Created 20220406
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR