Kamis, 21 Mei 2026

Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19

Jumat, 25 Maret 2022 21:54 WIB
Foto #1
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tahun 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran mengingat situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar melengkapi diri dengan vaksinasi booster sebelum melakukan perjalanan mudik. Jika belum melakukan vaksin booster, tapi sudah dua kali vaksin maka pemudik perlu menunjukan hasil negatif covid-19 dari tes antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Sementara itu bagi pemudik yang baru satu kali suntik vaksin harus melakukan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Category Syarat Mudik
Date Created 20220325
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR