Rabu, 8 April 2026

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Via Medsos

Jumat, 11 Januari 2019 19:52 WIB
Barang bukti anak Macan Akar dihadirkan bersama tersangka saat gelar kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019). Polda Sumut bersama pihak BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial, dan menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti tiga ekor anak Lutung Emas tiga ekor anak Elang Brontok dan tiga ekor anak Macan Akar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer DANIL SIREGAR
Byline Title STF
Credit TRIBUN MEDAN
Source TRIBUN MEDAN
Copyright TRIBUN MEDAN
KOMENTAR